News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Buru 2 Penyebar Video Mesum Vina Garut, Diduga Saling Kenal Dengan Pelaku

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sedang memburu dua orang yang diduga menyebarkan video mesum berjudul Vina Garut yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polres Garut dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sedang memburu dua orang tersebut.

"Polres Garut di back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah membentuk tim untuk memburu dua pelaku yang kita duga yang pertama kali menyebarkan video ini," ujar Trunoyudo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya dua pelaku yang sedang diburu saling mengenal dengan para tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: TNI Ungkap Kronologi Kerusuhan di Deiyai Papua: Massa Serang Aparat Dengan Panah dan Parang

Baca: Rusuh di Deiyai Papua: Aparat Ditembaki Hingga Aksi Masa Dikoordinir Komite Nasional Papua Barat

Baca: Mahfud MD Sebut Ada Ada 5 Syarat Menjadi Indonesia Emas 2045: Indonesia Baru Memenuhi Satu Syarat

Baca: Melihat Koleksi di Museum Kayu Tuah Himba, Tempat Wisata di Kutai Kartanegara

Meski demikian, Trunoyudo belum dapat menyampaikan identitas serta keberadaan dua orang tersebut.

Sebab, penyidik masih memburu terhadap kedua pelaku.

"Penyebarannya kita duga berasal dari dua orang ini. Kita bentuk tim untuk melakukan keberadaannya dan untuk melakukan penangkapan," kata dia.

"Ada (hubungannya), mereka (saling) mengenal. Tapi konfirmasi nama dan posisinya dimana saya belum bisa memberi tahu. Karena itu teknis penyidikan," katanya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ialah VA, A alias Rayya, dan VW.

Belakangan, diketahui VA dan A alias Rayya merupakan mantan pasangan suami istri.

VA merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai biduan dangdut dan kini bersama VW telah meringkuk di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sosok pemeran wanita

Fakta demi fakta terungkap di balik beredarnya video panas berjudul 'Vina Garut'.

V pemeran wanita dalam video panas tersebut kini sudah menyandang status tersangka bersama dua pria yang berada dalam video tersebut sebagai lawan mainnya.

Guna kepentingan penyidikan, petugas Satreskrim Polres Garut pun telah membawa V ke lokasi pengambilan video.

Polisi ingin memastikan tempat kejadian dalam video tersebut.

V yang mengenakan kemeja putih, kerudung hitam, dan mengenakan masker diminta menunjukkan lokasi.

Baca: Satpam di Tangerang Tewas Dipatuk Ular, Ini Kronologi dan Jenis Ularnya

Baca: Golkar Yakin Pemerintah Sudah Kalkulasi Dan Pertimbangkan Kebutuhan Mobil Dinas Menteri

Baca: Curhat Dian Sastro Rindu Kontak Mata Anak, Ternyata Sang Buah Hati Didiagnosa Derita Ini

Ada empat lokasi di mana ia melakukan adegan tersebut.

Salah satunya di sebuah penginapan di dekat pintu masuk ke wisata air panas Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.

Di sebuah kamar, lokasinya sangat persis dengan video yang beredar.

Mulai dari posisi tempat tidur dan warna seprai.

Ukurannya sekitar 7 x 7 meter persegi dengan kamar mandi di dalam ruangan.

"Iya di kamar ini," ucap V sambil menunjuk sebuah kamar, Kamis (22/8/2019).

Olah tempat kejadian perkara (TKP) itu untuk mencari sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pengambilan video.

Pengacara V, Budi Rahadian, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan.

Baca: Susunan Pemain Barito Putera vs Persipura Liga 1 2019, Adu Tajam Samsul Arif & Boaz, Live Indosiar

Baca: Susunan Pemain Barito Putera vs Persipura Liga 1 2019, Adu Tajam Samsul Arif & Boaz, Live Indosiar

Baca: Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif Tak Lolos Seleksi Profile Assessment Capim KPK

Hal itu dilakukan atas dasar kesehatan V.

"Penangguhan sudah diajukan. Tinggal menunggu pertimbangan penyidik soal dikabulkan atau tidak," ujar Budi Rahardian, pengacara V di Mapolres Garut.

Secara fisik, V memang dalam kondisi sehat.

Namun mentalnya terganggu setelah ia mengetahui videonya beredar luar.

"Psikologisnya sudah kena. Makanya kami minta penangguhan. Untuk pemulihan yang bersangkutan dulu," katanya.

Sejauh ini kliennya kooperatif untuk memberi keterangan kepada penyidik.

Pihaknya pun menghormati proses hukum.

Azas praduga tak bersalah harus dijunjung dalam penyidikan kasus ini.

"Beberapa tahapan sudah dilalui. Pengecekan kesehatan juga sudah dilakukan. Meski begitu, tim dari Dinkes juga masih memantau perkembangannya," ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu, Budi menyebut kliennya sebagai korban.

Indikasi itu setelah adanya keterangan V diancam mantan suaminya berinisial A alias Rayya.

"Mantan suaminya itu memaksa V untuk bermain dengan pria lain. Termasuk memasang mimik tersenyum karena diancam," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka V mulai dipaksa berhubungan dengan pria lain pada 2017 saat berumur 17 tahun.

Hubungan itu terus dilakukan selama setahun hingga 2018.

"Ini yang kami akan terus dalami. V ini kan jadi korban. Makanya sekarang kami minta penangguhan penahanan," katanya.

Terkait adanya pengakuan V mendapat bayaran setiap melakukan hubungan, Budi Rahadian belum bisa memastikan.

Baca: Kemenhub Tingkatkan Layanan Digital untuk Uji Tipe Kendaraan

Baca: Singkirkan Wakil Denmark, Jonatan Christie Ukir Rekor Baru di Kejuaraan Dunia 2019

Apalagi saat itu, V dan A masih berstatus suami istri.

Sudah kewajiban A memberi nafkah kepada istrinya.

"Untuk penyebar video itu kewenangan penyidik. Hanya saja isu yang beredar itu negatif ke V bahwa dia yang salah," ucapnya.

Selama proses penyidikan, tersangka V kerap berpuasa.

V juga menyadari perbuatan yang dilakukannya salah.

"Dia sering puasa Senin dan Kamis. Bahkan waktu ditahan juga puasa terus," ucapnya.

Budi menyebut V hanya tamatan SMP.

Meski begitu, selama sekolah V merupakan siswa yang cukup berprestasi.

"Prestasi akademiknya bagus. Meski hanya lulusan SMP. Nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95," katanya.

Lingkungan keluarga yang tak mendukung, membuat V tak melanjutkan pendidikannya.

Kedua orang tuanya bercerai sejak ia kecil.

V pun terpaksa menikah dengan A karena sudah tak diurus orang tua.

"Dia ketemu bapak kandungnya waktu mau nikah. Setelah itu tidak ketemu lagi sampai sekarang. Dari kecil tinggal sama ibunya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini