News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Fadli Zon Sikapi Hadirnya Smart SIM yang Digagas Korlantas Polri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau smart SIM yang digagas Kepolisian Republik Indonesia justru tidak memudahkan masyarakat.

Menurut dia, kehadiran Smart SIM akan menambah kartu yang harus dimiliki masyarakat.

"Kalau menurut saya akan menambah beban ya. Di era digital orang seharusnya semakin mudah bukan semakin susah. Jadi bukan banyak kartu dan cukup satu kartu," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Seharusnya pemerintah menurut Fadli Zon fokus pada pembuatan satu kartu sebagai identitas.

Kartu tersebut nantinya bisa digunakan kepolisian, salah satunya untuk denda pelanggaran lalu lintas.

Baca: Kakak Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Bongkar Fakta Kasus Adiknya di Kabupaten: Tolong Dicatat Semua

Baca: Siska Sarangheo Pembunuh Ipung Salon Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Seorang Youtuber,

Baca: Korban Pembunuhan yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Pisang Dikenal Jarang Curhat dan Humoris

"Seharusmya pemerintah harus konsen ke singel indentity card, E-KTP menjadi sumber di negara lain juga begitu. Itu nanti akan disambungkan dengan tagihan dia dan akan mempengaruhi yang lain. Jadi harusnya enggak perlu pake kartu kartu lagi. Kartunya satu aja," katanya.

Untuk masalah tilang sendiri, Fadli Zon mengatakan bahwa di luar negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tilang di tempat untuk pelanggar lalu lintas.

Denda pelanggaran lalu lintas sudah otomatis masuk ke dalam tagihan pelanggar yang merujuk pada E KTP.

"Ya sebenarnya kalau kita lihat di luar negeri, negara maju tilang engga ada lagi di tempat yang saya tahu. Kecuali kalau parkir, tapi misalnya yang melampaui lampu merah sudah otomatisasi. Nah otomatisasi itu di kamera itu," pungkasnya.

Sebelumnya Polri akan merilis Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan SIM pintar tersebut akan diluncurkan resmi pada 22 September 2019 mendatang.

Berbeda dengan SIM biasanya, Smart SIM nantinya akan memiliki beberapa fungsi tambahan.

Selain merekam identitas serta data forensik kepolisian, Smart SIM juga merekam segala riwayat pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM.

Smart SIM juga nantinya bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini