News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soekarwo Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo tampak tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8/2019).

Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang kini sudah berstatus tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Dengan tenang, kepada wartwan Soekarwo menjelaskan materi pemeriksaan penyidik KPK terhadapnya.

Seokarwo mengatakan, ia diminta menjelaskan terkait prosedur dan aturan perundangan yang berlaku terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca: Buya Syafii Maarif Mengaku Sudah Kontak Orang Istana Minta Agar Jokowi Diberi Peta Soal 20 Capim KPK

Baca: Sesosok Mayat Ibu Rumah Tangga di Kebon Jeruk Diduga Dibunuh Suami Sendiri

Baca: Kalender 2020: Total Ada 15 Libur Nasional Tak Ada Libur di Bulan Februari, September, dan November

"Yang disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrembang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011. Sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," kata Soekarwo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Seokarwo mengaku dirinya dicecara sepuluh pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Pertanyaan yang pertanyaan betul jumlahnya 10. Sisamya misalkan jadi pegawai kapan, dulu pendukung Pilgub-nya siapa," kata Soekarwo.

Soekarwo juga sempat menjawab perihal ajudannya yang sempat diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut.

Baca: Hasil Madura United Vs Semen Padang: Unggul Duluan, Kemenangan Tuan Rumah Sirna Karena Lengah

"Ya biasa toh. Ya biasa, ada tamu siapa kemudian tamunya. Pasti semua tamu yang berhubungan dengan program pembangunan masyarakat, sosial, dan sebagainya," kata Soekarwo.

Terkait dengan dana hibah atau bantuan dari Pemprov Jatim untuk Pemkab Tulungagung, Soekarwo mengatakan hal itu sudah sesuai prosedur.

"Sudah. Sesuai prosedur sudah ada aturannya," kata Soekarwo.

Ia pun mengatakan tidak mengetahui secara rinci jumlah anggaran yang akhirnya disepekati untuk APBD dan APBD perubahan Pemkab Tulungagung.

"Ya tidak tahu. Teknis bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja," kata Soekarwo.

Usai menjawab pertanyaan wartawan, Soekarwo kemudian menuju mobilnya.

Ia pun sempat sesekali bercanda dengan wartawan.

Soekarwo juga tampak tersenyum dan melambaikan tangan ketika sudah berada di dalam mobilnya.

Sebelumnya, Soekarwo sempat tidak hadir ketika dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut sepekan sebelumnya, Rabu (21/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, Selasa (20/8/2019).

Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin.

Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu.

Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019.

Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5).

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini