TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah dikabarkan kehilangan dua sertifikat tanah.
Pihak keluarga Jokowi mengaku sudah sekitar setahun mencari keberadaan dua sertifikat tanah itu.
Namun karena sertifikat tanah yang dicari tak kunjung ketemu, pihak keluarga akhirnya memilih untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah baru.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/8/2019), pihak keluarga Jokowi di Solo telah melaporkan kehilangan sertifikat tanah tersebut ke pihak kepolisian guna mendapat sertifikat baru.
“Keluarga sudah berusaha mencari tapi tidak ada. Solusinya seperti itu membuat sertifikat baru. Kita lapor kehilangan ke kepolisian, terus ke Kantor Pertanahan. Prosedur biasa,” kata kakak ipar Jokowi, Haryanto di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019).
Haryanto juga menceritakan kronologi hilangnya dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi.
Hal itu bermula ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo dan tinggal di Rumah Dinas Loji Gandrung, di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Ketika tinggal di Rumah Dinas Wali Kota, Jokowi membawa semua berkas penting termasuk sertifikat tanah dari kediamannya di daerah Sumber.
Diketahui, Jokowi kemudian menjabat Wali Kota Solo selama tujuh tahun sebelum akhirnya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.