News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kakorlantas Terkait Smart SIM, SIM Lama yang Masih Berlaku Tidak Perlu Ganti

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.

Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.

"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," kata dia. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Smart SIM Berlaku, Bagaiaman Nasib SIM Lama?"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini