Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman
Dikutip dari Tribun Jogja, membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.
Perlu diingat, tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu.
Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Video, Mahasiswa Baru Disuruh Minum Ludah dan Jalan Jongkok Saat Ospek
(Tribunnews.com/Sri Juliati)