News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos Hukuman Mati, Bandar Narkoba M Adam Iklas Hartanya Rp 12,5 Triliun di Sita

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menggiring gembong narkotika jaringan internasional, Muhammad Adam saat gelar ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkoika di Kawasan Pemukiman Elit Sukajadi, Kota Batam, Kamis (29/8/2019). BNN RI menyita harta gembong narkotika jaringan internasional sekaligus narapidana Lapas Cilegon, Muhammad Adam, yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total harta sitaan mencapai Rp 28 Milyar. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.

Dachi mengatakan, dalam perkembangan penyelidikan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.

Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya.

Dari aliran uang itu terpantau setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.

"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya.

Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.

3. Bantah jadi gembong, hanya kurir dengan upah Rp 60 juta

Ilustrasi narkoba.(SHUTTERSTOCK) 

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon tersebut membantah dirinya adalah gembong besar narkoba.

Dirinya mengaku hanya sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh jaringan narkotika yang ada di Malaysia.

"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar, saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam saat ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).

4. Terlibat jaringan dengan sistem putus

Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjan Pol Arman Depari mengecek dan melihat mobil mewah milik tersangka Adam yang disimpan di halaman rumahnya di Sukajadi Komplek Palm Ratu No.39 Batam, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/HADI MAULANA) 

Adam menjelaskan, selama ini dirinya hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini