6. Awal muasal terbongkarnya aset kekayaan Adam
Berdasar keterangan polisi, terbongkarnya kasus Adam berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.
Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Setelah pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi.
Tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda juga turut diamankan dalam kasus tersebut.
Setelah itu, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial M Adam alias MA
7. Lolos dari vonis mati
Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
Seperti diketahui, Adam ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.
Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.
Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara.
Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.
Sebelumnya, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati.
Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12,5 Triliun, Lolos Vonis Mati hingga Ikhlas Disita