TRIBUNNEWS.COM - 30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.
Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.
Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.
"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
• Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan
• Pasca Kerusuhan di Papua Ada Dialog dengan Pemerintahan, Wiranto Tegas Sebut Tak Ada Referendum
• Tahun Penuh Ujian dan Cobaan, SBY Berusaha Tetap Tegar: Rencana Allah Jauh Lebih Baik
• 4 Fakta Amarah Nikita Mirzani Pada Elza Syarief, Sosok Pengacara Mantan Suaminya, Sajad Ukra
Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.
Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.
Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.
Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan.
Kemudian, aparat melihatnya melalui video.