News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kerusuhan di Jayapura Papua, Lakukan Rincian Pelanggaran Ini

Editor: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA

TRIBUNNEWS.COM - 30 orang ditetapkan jadi tersangka kerusuhan Papua, berikut rincian pelanggaran yang dilakukan.

Akhirnya, polisi menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis, 29 Agustus 2019.

Ke-30 tersangka ini ditetapkan setelah melakukan unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di Jayapura, hingga melakukan perusakan juga pencurian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyampaikan, 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Dedi di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

• Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan

• Pasca Kerusuhan di Papua Ada Dialog dengan Pemerintahan, Wiranto Tegas Sebut Tak Ada Referendum

• Tahun Penuh Ujian dan Cobaan, SBY Berusaha Tetap Tegar: Rencana Allah Jauh Lebih Baik

• 4 Fakta Amarah Nikita Mirzani Pada Elza Syarief, Sosok Pengacara Mantan Suaminya, Sajad Ukra

Ia merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran. 

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Asap mengepul dari salah satu bangunan yang dibakar massa dalam aksi protes yang berujung anarkis di Jayapura, Kamis (29/8/2019). (KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI)

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan.

Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini