News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Rencana Pemerintah Menaikan Iuran BPJS Tuai Kritik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai bahwa rencana pemerintah menaikan iuran BPJS yang hampir 100 persen sangat memberatkan masyarakat.

Rencana tersebut sangat ironi, karena pada sisi lain pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara yang diprediksi akan menelan biaya Rp 485,2 triliun.

"Keputusan ini sangat memberatkan di tengah beban hidup rakyat yang semakin sulit. Keinginan memindahkan ibukota dengan biaya besar, di sisi lain malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dapat menciderai hati nurani dan rasa keadilan rakyat," ujar Mardani,Minggu, (1/9/2019).

Mardani mengatakan sangat tidak adil bila pemerintah menaikan BPJS. Masalah defisitnya BPJS menurut Mardani bukan karena besaran iuran yang kecil. Melainkan, manajemen di BPJS yang amburadul.

Baca: DPR: Kalau Iuran BPJS Naik, Harus Hilangkan Diskriminasi dan Antrean Pasien

"Jangan bebani rakyat terhadap masalah yang bersumber dari dalam BPJS," katanya.

Menurut Mardani dengan menaikan besaran iuran BPJS, belum tentu masalah defisit akan teratasi. Justru sebaliknya menaikan iuran berpotensi menurunkan penerimaan BPJS, karena banyak masyarakat yang tidak mampu membayar iuran.

"Hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sumber masalah sebenarnya selama ini bukan pada besarnya iuran, tetapi pada aspek pengelolaan BPJS Kesehatan yang bermasalah. Setidaknya ada 6 akar masalah menurut BPKP," katanya.

Adapun pemerintah berencana menaikan iuran BPJS, yakni Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Kelas II dari Rp. 51 ribu menjadi Rp. 110 ribu. Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi 42 ribu.

Pemerintah beralasan kenaikan untuk menutup defisit BPJS tahun 2019 yang diperkirakan sebesar Rp. 28,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini