Daftar tarif baru ojek online di tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar tarif baru ojek online yang terbagi menjadi tiga zona berbeda, berlaku mulai hari ini, Senin (2/9/2019).
Untuk Grab, tarif baru akan beroperasi di 224 kota/kabupaten, sementara GoJek di 221 kota/kabupaten.
Adanya pemberlakuan tarif baru ojek online ini ditujukan untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi online.
Hal itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca: Remaja Buru-buru Naik ke Motor yang Dikira Ojek, di Tengah Jalan Baru Tersadar Bukan Dibonceng Ojek
Baca: Rekomendasi Menteri Perhubungan, Ojek Online Gojek & Grab Terapkan Tarif Baru Mulai 2 September
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Lebih lanjut, Hengki berharap para driver lebih berkonsentrasi dengan mengutamakan keselamatan saat mengemudi.
Juga meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, menuturkan pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," jelas Pitra, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," tambah dia.
Penetapan tarif baru ojek inline ini dibedakan berdasar tiga zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dilansir Kompas.com, berikut daftar tarif baru ojek online yang mulai berlaku hari ini:
Zona 1
- Meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 1 yakni batas bawah sebesar Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan Hari Ini, Besaran Tarif Dikelompokkan dalam 3 Zona
Baca: Menteri Budi Ungkap Gojek dan Blue Bird Sepakati Gunakan Armada Kendaraan Listrik
Zona 2
- Meliputi wilayah Jabodetabek.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 2 yakni batas bawah sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500, serta biaya jasa minimal Rp 8.000 - Rp 10.000.
Zona 3
- Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
- Besaran tarif baru ojek online untuk Zona 3 yakni batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600, serta biaya jasa minimal Rp 7.000 - Rp 10.000.
Tanggapan GoJek dan Grab
Mengenai berlakunya tarif baru ojek online mulai hari ini, Senin, GoJek dan Grab memberikan tanggapannya.
Senior Manager Corporota Affairs, Alvita Chen dari GoJek, pihaknya mendukung pelaksanaan tarif baru ojek online.
"Dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019, tarif dasar dan tarif minimum GoRide telah disesuaikan," kata Alvita saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Serupa dengan Alvita, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menyambut baik dan siap melaksanakan tarif baru ojek online.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri.
Baca: Usai Diprotes Bos Taksi, Gojek Kini Banjir Dukungan Masuk Pasar Malaysia
Baca: Lama Tak Terlihat di Tukang Ojek Pengkolan, Pemeran Zahra dan Selly Bagikan Foto Bersama
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)