Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memecat pegawai honorer yang berkinerja buruk.
Hal itu dikatakannya agar lembaga tersebut bisa mengefisiensikan anggaran yang setiap tahunnya terus menurun.
Baca: Pentagon: Harusnya Kami Datang ke Indonesia Sejak Dulu
"Kepada LPSK kami fraksi PKS, meminta agar melakukan efisiensi terhadap kepegawaian. Jadi pegawai-pegawai honor yang berkinerja buruk itu dipindahkan saja, dikeluarkan aja, ngapain dipertahankan," kata Nasir Djamil dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, kini telah ada tenaga-tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan masuk ke LPSK.
Baca: 8 Tempat Wisata di Banjarmasin, Mulai dari Pasar Apung hingga Rumah Jomblo
Apalagi, kata Nasir, LPSK sudah mempunyai Sekjen yang siap bekerja di tengah kondisi alokasi anggaran yang minim.
"Apalagi sudah ada dukungan PNS, banyak itu, dan juga ada Sekjen," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo memberikan respons terhadap pernyataan Nasir.
Ia mengatakan, LPSK memiliki tanggung jawab moral untuk memperkerjakan pegawai-pegawai honor.
Namun, tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam bekerja.
Baca: Memilih Pinjaman Dana Cepat Minim Risiko
"LPSK sejarahnya berangkat dari tenaga-tenaga non PNS, jadi secara moral kami mempunyai kewajiban untuk tetap mengurus tenaga-tenaga yang demikian," katanya.
"Kita juga harus realistis dengan masuknya CPNS, tuntutan terhadap profesionalitas itu menjadi perlu kita utamakan," pungkasnya.
Mengeluh
Komisi III DPR RI menggelar rapat gabungan dengan para mitra kerja, Senin (2/9/2019).
Satu di antaranya yakni dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat hari ini membahas pagu anggaran mitra kerja untuk tahun anggaran 2020.
Berdasarkan pantauan, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.
Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery dan Desmon Mahesa di meja pimpinan.
Di awal pemaparannya, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah mendukung LPSK.
Baca: Cerita Lili Pintauli Siregar, Eks Pimpinan LPSK yang Kesulitan Lindungi Pegawai KPK
Sebab, dalam tiga tahun terakhir, alokasi anggaran kepada lembaga tersebut selalu menurun.
"Saya menyampaikan penghargaan atas dukungan dari beberapa anggota Komisi III lewat statement dan juga dukungan dari ketua DPR yang menyampaikan keprihatinan dan dukungan agar LPSK mendapatkan anggaran yang lebih memadai tahun 2020," ujar Hasto.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pada tahun 2020 LPSK mendapatkan anggaran dari pemerintah sebesar Rp 54,5 miliar.
Hal itu jauh dari pengajuan anggaran LPSK tahun 2020 sebesar Rp 156,1 miliar.
"Saat ini LPSK mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2020 melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan penambahan anggaran kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan sebesar 101,5 miliar," jelasnya.
Dari pengajuan penambahan anggaran tersebut, satu diantaranya akan dipergunakan untuk pelaksanaan layanan pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"Proyeksi ke depan permohonan layanan untuk korban tindak pidana terorisme akan meningkat siginifikan," pungkas Hasto.