News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Anggota DPR Wajib Laporkan LHKPN, Sekarang Tergantung Konsistensi KPU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti mengapresiasi adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Kini dia tegaskan, tergantung kepada KPU, apakah akan konsisten untuk melaksanakan aturan yang dimaksud atau tidak.

"Semua sekarang tergantung kepada KPU," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (3/9/2019).

Baca: Syarat Perolehan Suara Pilpres Diuji Materi ke MK

Jika mereka konsisten, maka anggota DPR terpilih, tapi belum menyerahkan LHKPN tentu tidak diundang dalam pelantikan.

Nama-nama mereka juga dengan sendirinya, tidak dibacakan di dalam pelantikan.

Jadi sekalipun mereka misalnya tetap bersikeras akan hadir di pelantikan, maka kehadiran itu tentu tidak dipandang.

"Tapi jika KPU tetap melantik mereka akan potensial digugat masyarakat. Dengan menggunakan PKPU yang dimaksud," tegasnya.

Selain itu, dia mengingatkan, KPU juga potensial akan diadukan ke DKPP karena dianggap melanggar aturan yang dibuat sendiri.

Baca: Empat Jasad yang Belum Teridentifikasi Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati

"Jadi, solusinya hanya ada dua. KPU tidak mengundang mereka dalam pelantikan atau segera mereka yang belum menyerahkan LHKPN untuk memenuhi ketentuan dimaksud," jelasnya.

90 Wakil Rakyat Terpilih Belum Setor LHKPN Disentil KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 575 caleg DPR terpilih periode 2019-2024. Dari jumlah tersebut, baru 485 yang menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Itu artinya, masih ada 90 wakil rakyat terpilih yang belum melaporkan data LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dalam laporan yang dirilis KPU per 30 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB itu tidak sampai menyebutkan nama-nama.

KPK pun menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan LHKPN.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Baca: Di Hari Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Iwan Sengaja Bekerja untuk Beli Sepatu Anak

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an.

Oleh karenanya, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik. Kendati demikian, KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.

‎"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (2/9/2019).

Disisi lain, KPK mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80 persen anggota dewan terpilih yang suah melaporkan harta kekayaannya.

Baca: Diduga Berbuat Mesum Saat KKN, Dua Mahasiswa Unmul Tidak Diberi Nilai oleh Kades

‎"Kalau kita simak pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu diapresiasi," kata Febri.

Untuk mempermudah anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut dapat dilakukan juga pada hari libur.

"Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa melalui pelaporan elektronik die-lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke KPK," katanya.

Baca: Bejibun Masalah Kesehatan Dipicu Stres: Jantung, Diabetes, Hingga Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya, setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan LHKPN setiap tahunnya.

"Perubahan kondisi dan jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi publik untuk mengawasi wakilnya di DPR. Hal ini diharapkan dapat mencegah para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan saat menjabat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini