Ya, Bupati Muara Enim itu baru menduduki jabatannya sebelum terjaring OTT KPK.
Saat menduduki kursi pemerintahan, Ahmad Yani pernah berjanji atau berikrar anti korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI).
Ikrar anti korupsi itu diucapkannya pada Kamis (13/12/2018).
Ia tak hanya sendiri, Ahmad Yani mengajak pejabat lain untuk berikrar anti korupsi.
Menurut Ahmad Yani, kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkab Muara Enim dalam mendukung pencegahan anti korupsi di lingkungannya.
Saat itu, Ahmad Yani berpesan, peringatan HAKI sebagai pengingat bahwa korupsi hanya dapat dilawan dengan cara bersama-sama.
Baca: OTT KPK Bupati Muara Enim, Sekda Ingatkan ASN, Gubernur Sumsel Bakal Tunjuk Plh
Tak hanya ikrar anti korupsi, Ahmad Yani juga mengeluarkan program pencegahan korupsi.
Dilansir dari Tribun Sumsel yang mengutip dpm-ptsp.muaraenimkab.go.id, program pencegahan korupsi itu tertuang dalam keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 660/KPTS/Inspektorat/2018.
Keputusan itu mengenai Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.
Kini, Bupati Muara Enim Ahmad Yani sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam.
Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan uang sebesar 35.000 dollar AS itu diduga terkait proyek di dinas Pekerjaan Umum setempat.
Di sisi lain, Naufal, anak kedua Ahmad Yani membantah ayahnya terkena OTT KPK.
Melansir dari Kompas.com, menurut Naufal, ayahnya sedang dibawa ke Jakarta dalam stastus sebagai saksi.