TRIBUNNEWS.COM - Alasan dua sopir dump truck ditetapkan jadi tersangka kecelakaan Tol Cipularang / Tol Purbaleunyi.
Polisi akhirnya memutuskan dua sopir truck yakni DH dan SB sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Cipularang / Tol Purbaleunyi, Senin, 2 September 2019.
Berikut alasan kuat yang membuat dua sopir truk ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan Tol Cipularang / Tol Purbaleunyi.
DH dan SB, dua sopir dump truck, ditetapkan jadi tersangka kecelakaan Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.
Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.
Diketahui kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin (2/9/2019) melibatkan 21 kendaraan, 8 tewas, dan puluhan lain mengalami luka.
• Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, Aulia Kesuma Bayar Dukun Rp 40juta untuk Santet Pupung Sadili & Dana
• Kebanyakan Nonton Sinetron, Aulia Kesuma Berniat Dorong Mobil Berisi Jasad Suami & Anaknya ke Jurang
• Foto Barbie Kumalasari di Instagram Ruben Onsu Dipotong, Istri Galih Ginanjar : Kok Fotoku Dicrop?
• Nikita Mirzani Liburan ke Luar Negeri, Elza Syarief Sebut Mantan Istri Sajad Ukra Jadi Buruh Cuci
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kecelakaan lalu lintas tol Purbaleunyi, Rabu (4/9/2019).
DH merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.
Penetapan tersebut berdasarkan penyelidikan, olah TKP, keterangan saksi, alat bukti lain, dan mekanisme forum diskusi seluruh instansi.
"DH meninggal secara hukum karena meninggal," kata Kapolres PurwakartaAKBP Matrius.