Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka tweet provokatif terkait insiden Papua.
Veronica Koman disebut Polda Jatim menyebar informasi yang tidak benar terkai insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua dan bentrok di Papua Barat.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, meskipun saat ini tinggal di luar negeri, Veronica Koman masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kartu Tanda Penduduknya warga negara Indonesia (WNI), tapi keluarganya banyak domisili di luar negeri, dimedsos bisa dilihat," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Namun, Irjen Pol Luki Hermawan enggan menyebut di mana negara tempat Veronica Koman kini tinggal.
Termasuk aktivitas apa yang dikerjakan Veronica Koman selama di luar negeri.
"Dia masih di luar negeri. Nanti kami akan ungkap karena ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait," ujarnya.
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait untuk menangkap Veronica Koman.
"Kami libatkan Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, Menkopolhukam," ungkapnya.