News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian BUMN Nonaktifkan Direksi PTPN III yang Kena OTT KPK

Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dolly Pulungan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap bersikap kooperatif terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Dolly Pulungan  dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) I Kadek Kertha Laksana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019) malam terkait kasus korupsi distribusi gula.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan akan berkonsultasi dengan Biro Hukumnya perihal pernon-aktifan kedua pejabat itu.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," kata Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (4/9/2019).

"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," lanjutnya.

Wahyu Kuncoro memastikan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Menurutnya, Kementerian BUMN selalu meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Baca: Istana Akan Tangani Aktor Rusuh Papua Benny Wenda Secara Politik, Tidak Militer

"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," ujarnya. 

Baca: Kronologi Laka Maut Tol Cipularang: Dipicu Dump Truck yang Terguling

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu di antaranya di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Satuan Tugas KPK pada Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.

Laode merinci, kasus inu bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini