News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembahasan RUU Pajak Baru Bisa Dilakukan Anggota Dewan Periode 2019-2024

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan Revisi Undang-undang (RUU) Pajak yang akan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani baru bisa dibahas oleh anggota dewan periode 2019-2024 mendatang.

Sebelumnya Sri Mulyani mengaku pemerintah saat ini sedang menyusun RUU baru yang mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan.

Baca: Cendikiawan Suryaatmadja, Cendikia Indonesia Yang Jadi Mahasiswa Termuda di Kanada

Menurut Sri Mulyani RUU tersebut akan merevisi tiga UU yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Ya itu nanti anggota baru, kalau sekarang sudah tidak sempat,” ungkap Hendrawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca: Mahasiswa Harvard Asal Palestina Akhirnya Tiba di Amerika Serikat

Menurutnya dengan fakta di atas RUU Perpajakan tersebut harus dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional) terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR RI.

Ia mengaku DPR RI belum menerima draft RUU perpajakan tersebut.

“Belum ada, tapi kami tahu ada tiga UU yang akan direvisi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini