News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuap Dirut PTPN III Akhirnya Ditahan KPK Setelah Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan usai menjaani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/9/2019) malam.

Dia terjerat dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Pasalnya, saat giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9/2019) kemarin, Pieko tidak ikut terbawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menceritakan bagaimana tim dapat meringkus Pieko.

Katanya, KPK bersama Polres Metro Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap Pieko sekira pukul 14.15 WIB.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar pukup 14.15 WIB. Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).

Baca: Bosnya Jadi Tersangka KPK, PTPN III Siap Kooperatif

Setelah merampungkan pemeriksaan, Pieko yang keluar dari kantor KPK mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Selain Pieko, KPK juga menahan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan. Dia akhirnya menyerahkan diri ke KPK menjelang subuh, Rabu (4/9/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik langsung memutuskan untuk menahan Dolly.

Dia akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari di Rutan cabang KPK di Polres Jakarta Timur.

"DPL (Dolly) ditahan pedana 20 hari di Polres Jaktim," ujar Febri.

Sejak resmi ditahan, Dolly lantas mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya pun diborgol ketika berjalan dari Kantor KPK menuju rutan.

Dolly pun enggan berbicara banyak mengenai status tersangkanya. Dia hanya menegaskan akan kooperatif kepada penyidik serta proses hukum yang berlaku.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ucapnya singkat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Dalam perkara ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang USD345 ribu.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini