Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan mendalami unsur kelalaian pemilik atau pengelola kendaraan dump truck yang diduga sebagai penyebab kecelakaan maut di Tol Cipularang.
Pasalnya, truk yang membawa muatan pasir itu diketahui membawa muatan berlebih dari seharusnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan untuk melihat apakah pemilik truk itu mengawasi dan mengontrol kapasitas muatan yang diangkut.
Dedi menyebut apabila pemilik terbukti melakukan pembiaran terhadap muatan yang diangkut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Baca: Sosok Baru Jenderal Lapangan Tengah Persib Bandung, Dia Langsung Betah di Maung
Baca: Catatan Striker Persib Ezechiel NDouassel Saat Ini Dekati Rekor Waktu Bela Klub Rusia
Baca: Ustaz di Tangerang Meninggal Setelah Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya
"Karena dia tidak mengawasi, tidak mengontrol. Kendaraan itu kapasitas itu hanya 4 ton. Tapi dimuatin tanah 7 ton. Akibatnya apa? Akhirnya lost kontrol dari kendaraan tersebut. Susah dikendalikan, remnya nggak bisa dikendalikan akhirnya terjadi tabrakan beruntun," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Penetapan itu, kata dia, dilakukan melalui proses Traffic Accident Analysis oleh pihak kepolisian. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dump truck.
Jenderal bintang satu itu mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa kendaraan dengan muatan berlebih (overload).
"Hari ini kan dari Polda Jabar melalui hasil traffic accident analysis kemarin sudah dilakukan olah TKP secara komprehensif telah ditetapkan satu tersangka. Tersangka pengemudi dump truck yang menabrak itu karena overload," tandasnya.