TRIBUNNEWSWIKI.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (3/9/2019) kembali menjerat pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satunya adalah Dolly Pulungan, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi distribusi gula.
Sebenarnya Dolly tidak ikut ditangkap dalam OTT tersebut, namun KPK kemudian meminta Dolly untuk menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/9/2019), penetapan Dolly sebagai tersangka itu bermula ketika KPK melakukan OTT dan berhasil menangkap Direktur Pemasaran PT PN III, I Kadek Kertha Laksana dan beberapa pihak swasta.
Dalam kasus ini, Dolly diduga meminta uang kepada Pieko Njoto Setiadi, pemilik PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula.
Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko yang merupakan fee terkait distribusi gula.
Uang itu diantar ke Kantor PT PN III dan diserahkan kepada Kadek.