News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi Terkait Seruan 'Gagalkan Pelantikan Presiden'

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Bintang Pamungkas.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terkait seruannya yang berisi ajakan persiapan menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, mengungkapkan ajakan Sri Bintang tersebut tersebar di laman Youtube.

"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di YouTube dimana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Baca: Kisah Ajai Seorang Bayi Perempuan Lahir dari Seorang Ibu yang Koma 4 Bulan, Begini Kondisi Bayinya

Menurut Ipong seruan Sri Bintang dapat menghasut masyarakat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan itu.

Dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa. Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," tutur Ipong.

Baca: Prajurit Yonif R 509 Kostrad Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jembatan di Keerom Papua

"Saya (pertama kali) lihat (video) dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, mash ada. Ini nggak benar kalau dibiarkan tanggal 20 bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan nggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," tambah Ipong.

Ipong membuat laporan polisi dengan menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun YouTube.

Laporan itu tertuang pada nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Baca: Anggota TNI Obati Kaki Bocah 7 Tahun Asal Papua Nugini, Sudah 3 Hari Kena Pecahan Kaca dan Bengkak

Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.

Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut dimuka umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini