TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait rusuh di Papua.
"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital VK.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi.
Sebelumnya, pada Rabu siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman sebagai tersangka, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Kapolda Jatim, Irjen (Pol) Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, VK diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Baca: 14 Tahun Lalu Pesawat Mandala Jatuh di Medan Karena Ini, Bukan Dipicu Muatan Durian
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.
Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Baca: Dua dari 3 Fakta Baru Temuan Polisi: Truk Overload 25 Ton, Sopir Panik Tak Aktifkan Rem Angin
Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Tetap Berkicau di Twitter
Sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini sedang diburu Polri dengan minta bantuan Interpol, Veronica Koman tetap malakukan cuitan melalui akun twitternya, @VeronicaKoman
Cuitan terakhir tetap berisi soal Papua dimana justru itulah yang membuatnya menjadi tersangka.
Cuitan terakhir Veronica dalam bahasa Inggris berbunyi seputar penangkapan warga Papua Barat karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme.
Tak sampai satu jam, cuitan Veronica mendapat puluhan like dan ritwit (RT).
Tak lupa juga puluhan komentar baik yang mendukung maupun yang mengkritiknya.
Berikut beberapa tanggapan netizen atas komentar terbaru Veronica di twitter.
@CfcChriz: Maju Trus kak Vero..
@moguri_ramen: Biarin aja keliatan kok pendidikannya yang jawab2in twit pendukungmu, ham harus ditegakan. Ancaman polisi adalah hal receh yang dihadapi para pejuang keadilan. Jangan padam!
@RintoP9: HAM buat aparat kemana?
@danzfikd: ga bs tdr pulak... ngaku aktivis HAM, giliran Aparat TNI AD ditembak KKB, bungkam dia
@SingerRoseL: Kampret pemecahbelah bangsa, shame on you.
@Zidaneabdullah_: dibayar australi atau negara mana sih? kasih tau dongg sebelum ditangkep
@parikesit_88: Siap''Di Jemput InterPoL.. Siap''makan Jeruji Besi Yg Gratisss!!
Isi Twit Veronica
Hampir seluruh twit Veronica berisi seputar Papua dan Papua Barat.
Dalam beranda akun twitternya Veronica mengatasnamakan human rights lawyer atau pengacara hak asasi manusia.
Hanya saja twit yang dibagikan Veronica cenderung tentang Papua sebagai korban dan Papua yang ingin merdeka dari Indonesia.
Ia misalnya membagikan twit beberapa foto warga Papua kena panah.
Padahal aparat keamanan TNI dan Polri yang jadi korban kelompok bersenjata dan kena panah juga ada.
Namun sama sekali tak pernah dibagikan Veronica. Apalagi soal pembangunan Papua, soal harga BBM yang kini sudah sama dengan Jawa.
Pada saat kerusuhan Papua, akun Veronica sangat aktif. Polisi pun menganggap apa yang dibagikannya sebagai provokasi.
Berikut Fakta-fakta tentang Veronika Koman.
1. Dikenal aktif sebarkan provokasi di media sosial
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Unggahan-unggahan Veronika di media sosial diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat.
Luki menjelaskan, dari penelusuran sejumlah bukti-bukti kuat, polisi menetapkan Veronica menjadi tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa.
"Dia ini adalah orang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Dilansir dari Antara, Luki menambahkan, polisi telah memeriksa keterangan 6 saksi sebelum menetapkan Veronika menjadi tersangka.
2. Diduga terlibat kerusuhan di sejumlah daerah di Papua
Kapolda menjelaskan saat kejadian di AMP Surabaya, Veronica tidak ada di tempat, tapi aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitter.
"Pada saat kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di media sosial Twitternya yang bersangkutan sangat aktif mengajak memprovokasi. Ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura pada 18 Agustus 2019," katanya.
Selain itu, Polda Jatim, juga menduga peristiwa kerusuhan di beberapa daerah Papua karena keterlibatan langsung dari Veronica Koman melalui postingan provokatifnya di Twitter.
3. Polda Jatim akan gandeng interpol Interpol.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) akan berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan kepolisian internasional ( Interpol) untuk mendalami peran Veronica.
"Meski identitasnya WNI, yang bersangkutan banyak aktivitas di luar negeri. Karena itu, kami akan gandeng tim Mabes Polri, Interpol, BIN, dan pihak Imigrasi untuk mendalami peran tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
4. Unggahan Veronica di media sosial yang dianggap provokatif
Luki menjelaskan beberapa unggahan dari Veronica yang bernada provokatif, misalnya unggaha pada 18 Agustus 2019, Veronica menuliskan,
"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura".
Lalu juga ditemukan unggahan ini, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada unggahan yang mengatakan, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
5. Jerat Veronica Koman dengan Sejumlah Pasal.
Polisi akan menjerat Veronica Koman dijerat sejumlah pasal.
Pertama Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang koordinator aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, SA.
Penulis : Devina Halim
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman