TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menila tepat Polri menetapkan aktivis Veronica Koman (VK) sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait rusuh di Papua.
"Polri sudah tepat menetapkan VK sebagai tersangka karena tindakan dia memviralkan kejadian di Surabaya berakibat pada kerusuhan di Bumi Papua," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019).
"Saya menduga ada niat jahat dari VK yang dengan sengaja mengupload," ucap Hikmahanto.
Selain itu dia menurut dia, Polri tepat sangkaan VK menggunakan UU ITE.
Hikmahanto juga menilai Polri sudah tepat melakukan red notice untuk mencari VK di luar negeri.
Baca: Panglima TNI yang Mampu Membangun Soliditas di Tanah Papua
"Ini tentu tidak terkait dengan kejahatan politik sehingga polisi negara lain akan bersedia untuk melakukan proses penangkapan terhadap VK," jelasnya.
Dia menjelaskan, Polisi di luar negeri akan lebih cepat melakukan penangkapan bila Polri atau pemerintah tahu secara akurat dimana VK berada.
"Informasi ini bila disampaikan ke polisi setempat mereka akan cepat bergerak melakukan penangkapan dan akan mengirim VK ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum," jelasnya.
Gandeng Interpol, Polri Buru Veronika Koman
Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan aktivis Veronica Koman (VK) karena diduga berada di luar negeri.
Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait rusuh di Papua.
"Kalau VK kan masih WNI. Karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan, sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Baca: Viral Penemuan Bayi Dikubur Hidup-hidup di Kolong Rumah Warga Kota Palopo, Tengkurap di Lubang 20 cm
Menurut keterangan polisi, konten yang disebarkan Veronica bersifat provokatif dan berita bohong atau hoaks.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital VK.