Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan dari aktivis Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi dalam kerusuhan Papua.
Meski demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tak bisa mengungkap nama negara dimana Veronica berada, karena masuk dalam ranah penyidikan.
"Sudah diketahui (keberadaan Veronica Koman). Cuma tidak mungkin saya sampaikan, karena itu masih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca: Mendagri: Kecuali Menko Polhukam, Semua Menteri Enggak Boleh Bicara Soal Papua
Baca: Timnas Indonesia Vs Malaysia, Mantan Pemain Timnas Era 1997-2004 Berharap Tim Garuda Menang
Baca: Saat Mobil Jokowi Mogok di Tengah Kunjungannya ke Pontianak, Teknisi: Hilang Tenaga
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan pihaknya tengah bekerja sama dengan Interpol guna menangkap Veronica.
Menurutnya, Polda Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional dan Direktorat Siber untuk mengeluarkan red notice kepada yang bersangkutan.
"Polda Jatim berkoordinasi dengan Divhubinter dan Siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol. Nanti Interpol akan mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan berada. Nanti akan ada police to police yah, kalau misalnya ada perjanjian ektradisi kan cepat," tandasnya.