Meskipun zaman terus berganti, semesta simbolik tidak serta merta berganti 100 persen.
Komputer sudah menjadi barang yang digunakan oleh semua masyarakat dewasa ini.
Dalam hal ini perkembangan virtual semakin pesat.
"Setiap orang memiliki kecenderungan untuk menderivasi dirinya sendiri", katanya.
Orang juga disebut cenderung ingin mendapat kesempurnaan dari dunia virtual.
Hal-hal ini kemudian memunculkan adanya hukum virtual yakni UU ITE.
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) ini berpendapat saat ini orang-orang cenderung mempercayai hal-hal yang tidak tampak.
"Padahal zaman tradisional hal itu sudah ada."
"Simbol-simbol masa lalu yang menjadi dasar kehidupan masyarakat utama di Jawa tidak 100 persen berubah," tambahnya.
Hal inilah yang membuat mengapa hal-hal virtual bisa menjadi viral.
"Hal-hal yang sifatnya virtual bisa menjadi viral karena ada rembesan-rembesan masa lalu," katanya.
Satu penyebab lain yakni nilai berita.
Menurut Prof Sahid, orang-orang saat ini sudah tidak tertarik pada hal-hal yang bersifat horizontal.
Misal seperti aktivitas sehari-hari bahkan prestasi seseorang.