News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Politisi PDIP: Wacana Menghidupkan GBHN Untuk Kepentingan Pemindahan Ibu Kota

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Luar Negeri DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah usai diskusi bertajuk 'Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN' di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menekankan penting menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Haluan Negara lewat amandemen terbatas UUD 1945.

Menurut Basarah, GBHN diperlukan agar bangsa Indonesia mempunyai perencanaan pemerataan pembangunan.

Termasuk, dalam persiapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Ia pun mengatakan tanpa amandemen UUD 1995 dan menghidupkan kembali GBNH atau Haluan Negara maka rencana pemindahan ibu kota negara berpotensi gagal seiring adanya pergantian Presiden pada periode selanjutnya.

Baca: 5 Tempat Wisata yang Dikunjungi Lee Seung Gi di Yogyakarta, dari Malioboro hingga Alun-alun Kidul

Baca: Kondisi Terkini Anjing Milik Bima Aryo yang Sedang Dikarantina, Hanya Bisa Diberi Makan Pemiliknya

Baca: Kerap Dianiaya Suaminya, Wanita Ini Tak Menyesal Telah Swa 2 Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Hal itu disampaikan Ahmad Basarah usai diskusi bertajuk 'Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN' di Sofyan Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

"Jika tidak ada haluan pembangunan nasional yang tidak mengikat semua lembaga negara termasuk presiden berikutnya, maka tidak ada jaminan bagi pemerintahan berikutnya melanjutkan apa yang Jokowi lakukan terkait pemindahan ibukota," kata Basarah.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang, tidak melarang kalau presiden terpilih berikutnya tidak melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh presiden sebelumnya.

"Maka diskontinuitas pembangunan itu berpotensi terjadi. Kalau sudah demikian, kita tidak bicara tentang periodisasi pak Jokowi, tetapi bagi presiden berikutnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan wilayah Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru pengganti Jakarta.

Pemindahan ibu kota akan direalisasikan secara bertahap dan ditargetkan secara fisik dimulai pada 2024.

Jokowi menjelaskan rencana pemindahan ibu kota sudah digagas sejak lama, bahkan era Presiden Sukarno.

"Kajian pemindahan ibu kota baru sudah dilakukan sejak 3 tahun terakhir. Hasil kajian menyimpulkan bahwa calon ibu kota baru, sebagian di Penajam Paser Utara di kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (26/8/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini