News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

RUSUH PAPUA, Polisi Sebut Paulus Suryanta Ginting Penghubung Informasi ke Media Asing

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Suryanta Ginting Disebut sebagai Penghubung dengan Media Asing untuk Angkat Isu Papua Merdeka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini