News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK Direvisi: Apa Saja Yang Berubah?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Dalam draf rancangan revisi UU KPK, ada beberapa poin berubah. Apa saja yang berubah dalam draf tersebut?

Baca: Draft RUU KPK: Dewan Pengawas Bekerja Awasi KPK

Berdasarkan draf revisi UU KPK, Tribunnews.com melihat ada perubahan pada defenisi KPK.

I. UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

II. Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini