Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tegas menolak usulan DPR merevisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Agus Rahardjo menegaskan revisi tersebut merupakan upaya melemahkan bahkan melumpuhkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Agus Rahardjo, upaya-upaya melumpuhkan KPK, salah satunya melalui revisi UU nomor 30 Tahun 2002 merupakan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak. Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Baca: Blak-blakkan, Barbie Kumalasari Beberkan Bayaran saat Jadi Bintang Tamu TV, Cuma Rp 750 Ribu?
Agus rahardjo memaparkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang bergulir pada 1998 atau sekitar 21 tahun lalu.
Terdapat dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca: Hasil Pertandingan Persiba vs Sulut United FC Liga 2 2019: Beruang Madu Unggul 1-0 atas Hiu Utara
Bahkan dalam dua Tap MPR tersebut, lembaga antikorupsi disebut secara eksplisit.
"Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," tegasnya.
Tak hanya dua Tap MPR, Agus menyatakan terdapat dua Undang-undang penting terkait pemberantasan korupsi yang hadir pasca reformasi, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Pasal 43 UU nomor 31 Tahun 1999 bahkan diperintahkan pembentukan KPK hingga lahir UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD
"Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri," katanya.
Dari runtutan sejarah tersebut, Agus mengatakan terdapat kekeliruan berpikir dari pihak-pihak tertentu yang menyebut KPK hanya dibentuk sementara waktu atau sering digunakan istilah ad hoc.
Menurutnya, Ad Hoc justru berarti untuk tujuan tertentu.
Baca: Update Hasil Sementara Taiwan Open 2019: Kalahkan Thailand, Shesar Rhustavito Maju ke Semifinal
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 49/PUU-XI/2013 menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important.
"MK juga menegaskan KPK merupakan turunan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yaitu Badan-badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman," katanya.
Agus menyatakan, serangan-serangan terhadap KPK mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur.
Menurutnya, korupsi terlalu mengakar sejak lama.
Pejabat-pejabat yang dipilih menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi.
Kenyamanan mereka melakukan korupsi tampaknya memang sangat terganggu dengan kerja KPK.
Terganggu dengan masyarakat yang selalu mendukung KPK ketika ada upaya-upaya melumpuhkan KPK.
"Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," katanya.
Untuk itu, Agus kembali mengajak masyarakat untuk tetap menjaga KPK sebagai rumah bersama yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi.
Agus menyebut banyak badai yang harus dihadapi KPK, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan.
Hal ini lantaran, terdapat setidaknya sembilan poin dalam draf RUU KPK yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.
"Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," tegasnya.
Agus mengatakan, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Jokowi.
Dalam surat itu, KPK meminta Jokowi menolak revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU KPK.
Agus berharap, Jokowi memegang komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan melemahkan KPK.
"Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," katanya.
Dikatakan, dimanapun di dunia, keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi.
Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak sangat tergantung dari peran Jokowi.
Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU.
Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. In shaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan Nya kepada kita semua," harapnya.
Agus yang merupakan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang.
Namun, pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum.
Faktor inilah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Hal ini lantaran korupsi merupakan biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara.
"Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut," katanya.
Di samping itu, kata Agus, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan.
Dikatakan, Jokowi sering menyebutkan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyaknya orang yang ditangkap dan dipenjarakan, namun juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang.
Semua wajib mengarah kepada sistem lebih transparan yang tetap menegakkan integritas.
Prosedur dan tata-kelola lebih sederhana, waktunya yang lebih cepat, serta lebih mengutamakan hasil yang optimal.
"Saat ini KPK juga mendampingi seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata kelola, dan prosedur, di bidang perizinan investasi, perencanaan dan alokasi anggaran melalui e-planing dan e-budgeting, pengadaan barang/jasa, pengawasan internal, asset daerah, promosi dan rotasi pejabat, dan peningkatan pendapatan asli daerah," paparnya.