News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Kata Fadli Zon soal Revisi UU KPK: Ini Justru Buat KPK Semakin Kuat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - DPR telah menyetujui bahwa Revisi UU KPK dibahas bersama pemerintah.

Menyoal revisi tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum melihat poin-poin yang akan direvisi.

Baca: Pimpinan KPK Telah Kirim Surat Kepada Presiden Jokowi Terkait Revisi Undang-Undang KPK

Kendati demikian, Fadli Zon menilai, poin-poin yang akan direvisi tidak jauh berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang pernah dibahas oleh DPR dan pemerintah sebelumnya.

"Ya, nanti saya sendiri belum lihat poin-poinnya seperti apa, tetapi kan memang ini sudah berkali-kali juga dibahas waktu itu di DPR, termasuk secara informal bersama pemerintah. Kalau tidak salah, terkait dengan hal itu ada beberapa poin yang bahkan pernah ada pansusnya ya tentang hal ini meskipun tidak kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Fadli Zon menyinggung pasal-pasal yang akan dibahas dalam revisi UU KPK terkait dewan pengawas dan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Fadli Zon, rencana revisi UU KPK itu bertujuan agar KPK semakin kuat.

"Itu soal SP3, soal pengawas, soal aturan main soal penyadapan dan seterusnya. Jadi saya kira seharusnya ini bisa juga poin untuk perbaikan dan mungkin justru membuat institusi KPK itu semakin kuat dalam hal governance di dalamnya," ujarnya.

Selanjutnya, Fadli Zon membantah, rencana revisi UU KPK dilakukan terburu-buru di akhir masa jabatan.

Ia mengatakan, DPR bertujuan untuk merampungkan pekerjaan rumah yang sempat tertunda.

Ia pun tak bisa memastikan, apakah revisi UU KPK dapat diselesaikan pada masa jabatan DPR periode ini.

"Ya mungkin karena semacam PR untuk merampungkan pekerjaan yang tertunda kan, sama bukan hanya revisi UU KPK, ada KUHP ada pertanahan ada yang lain yang diburu-buru," katanya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Baca: Ada 6 Orang Lintas Fraksi DPR Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK

Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fadli Zon Sebut Revisi UU untuk Kuatkan KPK

Kata Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi wacana yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait amandemen kelima Undang-Undang Dasar di Gedung DPR RI pada Jumat (16/8/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, persetujuan untuk merevisi sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fahri Hamzah mengatakan, persetujuan presiden tentu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.

Baca: Foto-foto Penampakan Mobil Esemka di Boyolali, Ada Tanda Tangan dan Pesan Khusus Jokowi

"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK, itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

Fahri Hamzah pun mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.

"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," ujar dia. 

Fahri Hamzah juga menyinggung terkait pasal dalam revisi UU KPK mengenai dewan pengawas.

Menurut dia, KPK sudah sewajarnya memiliki dewan pengawas agar lembaga antirasuah itu tak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.

"Kan kita udah tahu, kan banyak sekali akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup karena KPK itu kan dianggap sebagai holycow, enggak boleh salah dia, harus dianggap suci dia, karena kalau dianggap kotor nanti orang istilahnya enggak takut, dianggapnya begitu. Padahal itu perspektif salah, tetapi intinya adalah di mana ada kewenangan besar, ya harus ada pengawas," papar Fahri Hamzah. 

Ia juga menyoroti poin revisi UU KPK terkait kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3. 

Menurut Fahri Hamzah, kewenangan SP3 itu diperlukan oleh KPK agar kasus-kasus yang lama tak terselesaikan, serta apabila ada penyidik KPK yang keliru dalam menetapkan status tersangka dapat menyelesaikan hal tersebut dengan menerbitkan SP3.

"SP3 sebagai ketidakmampuannya (KPK) untuk menemukan kesalahan orang, bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK enggak boleh mengeluarkan SP3," kata Fahri Hamzah.

Selanjutnya, menurut Fahri Hamzah, pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK merupakan permintaan dari berbagai pihak.

Baca: Agar Revisi UU KPK Tak Dibahas, Jokowi Diminta Tak Keluarkan Surat Presiden

Ia mengatakan, banyak kinerja KPK yang harus dibenahi, misalnya kinerja para penyidik dan proses penyadapan.

"Pimpinan KPK juga tahu akhirnya banyak penyidik liar, penyidik yang bekerja insubordinasi, semua karena penyidik menganggap dirinya independen dan tidak ada yang mengawasi. Nyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, menyimpan orang sendiri," ucap Fahri Hamzah. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fahri Hamzah: Rencana Revisi UU KPK Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Laode M Syarif tantang Fahri Hamzah

Laode M. Syarif (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.

"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.

Baca: Gelar Pameran di Margo City Depok, Mitsubishi Bawa 8 Produk Unggulan

Baca: Para Nelayan di Muarareja Tegal Memilih Libur untuk Menyambut Lomba Perahu Hias, Ini Kata Mereka

"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.

Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.

"Kasihan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.

Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini