Setelah itu, mereka akan diangkat oleh Presiden.
"Diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK. Kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden, tidak kemudian juga diangkat langsung tanpa presiden tanpa seleksi," paparnya.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK tercantum di rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.
Pada Pasal 21 ayat 1 disebutkan mengenai Dewan Pengawas.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
Keberadaan Dewan Pengawas diatur di bab tersendiri. BAB itu memuat mengenai tugas dan wewenang Dewan Pengawas.
Terdapat setidaknya tujuh pasal yang memuat mengenai Dewan Pengawas. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.
Nantinya, KPK setiap melakukan upaya hukum harus sepengetahuan dan melaporkan kepada Dewan Pengawas. Mulai dari tahapan penyadapan, seperti yang tercantum pada Pasal 12 B.
Pasal 12B