TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Presiden Joko Widodo untuk tak menyetujui rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Tama Satya Langkun, mengatakan masalah revisi ini dapat diselesaikan dengan Jokowi tak mengirimkan surat presiden (surpres).
"Tentu kan ini sebenarnya pembahasannya prosesnya belum selesai, masih berjalan. Artinya masih ada satu ruang di mana Pak Presiden masih bisa berbuat banyak untuk bisa menarik persoalan ini tidak lagi menjadi problem-problem selama ini," ujar Tama, di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
"Artinya sebetulnya Presiden dengan mudahnya dengan tidak mengirimkan supres kepada DPR artinya tidak menyetujui pembahasan ini," imbuhnya.
Baca: Abraham Samad: Hasil Pansel Capim KPK Cacat Yuridis
Ia menyebut perubahan-perubahan pasal dalam UU KPK yang baru justru dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Terutama dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Di sisi lain, Tama menilai tak ada yang perlu diperbaiki dari kinerja lembaga superbody tersebut. Apalagi, UU KPK yang saat ini dinilai masih efektif.
"Karena kita menilai UU KPK saat ini masih cukup efektif karena upaya upaya untuk melakukan pengujian-pengujian kritik terhadap UU KPK kan sudah dilakukan lewat jalur konstitusi di MK," tandasnya.