Undang-undang No 11 Tahun 2019 tentang Sisnas IPTEK yang telah ditandatangani Presiden RI pada 13 Agustus 2019, merupakan terobosan penting bagi seluruh penyelenggara IPTEK di Indonesia.
Demikian dikatakan Kepala BPPT Hammam Riza saat acara Konsinyering Penguatan Peran BPPT Berdasarkan UU 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, di Jakarta (06/09).
Dikatakan Hammam, tujuh peran BPPT yang dimuat di dalam UU No 11 Tahun 2011, harus dinyatakan langsung di dalam proses bisnis semua unit kerja di BPPT.
Di dalam Pasal 44 UU No 11 Tahun 2019, Hammam menyebut bahwa fungsi kelembagaan BPPT sebagai lembaga pengakajian dan penerapan teknologi bertanggungjawab menghasilkan inovasi dengan melaksanakan tujuh peran dimaksud.
Lanjut Hammam, dalam UU 11 Tahun 2011 tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.
Hammam juga menginginkan bahwa kegiatan BPPT harus mempunyai dampak ekonomi dengan menghasilkan inovasi untuk meningkatkan devisa negara. Serta perlu segera dilakukan identifikasi dan perumusan konsep peraturan perundang-undangan yang segera harus dibuat dalam rangka pelaksanaan UU tersebut.
Sementara, Sestama BPIP, Karjono Atmoharsono mengawali diskusi menyampaikan bahwa, UU No 11/2019 tentang Sinas Iptek merupakan Undang-undang sangat luar biasa, super body, menguatkan Iptek dan mengembalikan marwah Iptek dalam pembangunan nasional, dan “Wajib Berpedoman Pada Haluan Ideologi Pancasila”, dan dengan terbentuknya lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BNRI), juga akan menjadi lompatan besar untuk pengembangan Iptek di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 5 huruf a bahwa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila, jelas karjono.
Batas usia pensiun bagi peneliti juga di informasikan oleh Karjono, dalam UU ini batas usia pensiun peneliti dan perekayasa menjadi 70 tahun, yang tadinya batas usia pensiun peneliti 60 tahun atau 65 tahun.
Di sisi lain Karjono juga menyampaikan dengan diundangkannya UU 11/2019 tentang Sinas Iptek juga menjamin Penganggaran Riset Yang Lebih Baik, yakni melalui pengelolaan dana abadi. Kekayaan intelektual pun dikupas tuntas mulai bidang HKI sampai keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa yang harus berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Sebagai informasi hadir dalam acara teraebut Karjono Atmoharsono Sestama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Wendy Aritenang mantan Sekjen Perhubungan, Hari Budiarto mantan Deputi Informasi dan data KPK, Semua Deputi, Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Humas BPPT Ardi Matutu, Kepala Pusat di lingkungan BPPT dan Tim Nasional Penyusunan dan pembahas UU 11/2019 tentang Sinas Iptek.