Latar belakang Veronica Koman terus didalami, polisi dekati pihak keluarga hingga keterangan Polda Jatim.
TRIBUNNEWS.COM - Veronica Koman, pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kerusuhan di Papua, terus didalami latar belakangnya.
Karena tinggal di luar negeri, polisi menyebutkan pihaknya mendekati pihak keluarga Veronica Koman.
Polisi juga menyinggung soal beasiswa S2 yang didapat perempuan asal Medan ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, mengatakan interpol saat ini sedang melacak Veronica Koman yang berada di luar negeri.
Baca: Akun Bot Pendukung Pemerintah Indonesia Putar Balikkan Kenyataan di Papua
Baca: Polda Jatim Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, dari ASN hingga Aktivis HAM
"Polda Jawa Timur, menetapkan (tersangka) terhadap Veronica Koman, WNI kelahiran Medan, kuasa hukum pemimpin nasional Papua Barat (PNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)."
"Ini sekarang sedang diburu oleh interpol, karena berada di luar negeri. Tapi sudah tersangka," terang Wiranto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/9/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut kabar terbaru mengenai Veronica Koman:
1. Polisi dekati pihak keluarga
Veronica Koman saat ini diketahui tengah berada di luar negeri bersama sang suami.
Mengutip Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan pendekatan pada keluarga Veronica Koman.
Hal tersebut dilakukan agar Veronica kembali pulang ke Tanah Air dan menyerahkan diri.
"Tim kami masih melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, agar yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke polisi," terang Luki, Sabtu (7/9/2019).
Surat pemanggilan pemeriksaan untuk Veronica Koman telah dikirim ke dua alamat tempat tinggalnya yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Luki menerangkan kepolisian bekerja sama dengan unit tindak pidana tertentu untuk mengirim surat bantuan konfirmasi kepada Veronica Koman di salah satu negara.
Baca: Polri Mendeteksi Kelompok ISIS Berusaha Mengambil Kesempatan dari Rangkaian Kerusuhan di Papua
Baca: Klaim Fadli Zon Sebut Prabowo Perjuangkan 1 Persen Dana Social Development dari Freeport untuk Papua
Meski begitu, Luki enggan menyebutkan secara jelas negara yang dimaksud.
"Dia ada negara tetangga, dekat dengan Indonesia," tandas dia.
2. Polisi singgung soal beasiswa
Informasi terbaru, polisi mengatakan Veronica Koman pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah untuk melanjutkan studi dalam bidang hukum pada 2017 lalu.
Dilansir Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan enggan menyebutkan lokasi dan nama kampus.
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," ujar Luki, Sabtu,
Namun, Veronica Koman diketahui tidak membuat laporan pertanggungjawaban sejak 2017.
Informasi mengenai beasiswa Veronica Koman ini didapat saat polisi melacak dokumen rekening perempuan kelahiran 1998 ini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," kata Luki.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," tambah dia.
Baca: Jokowi Diminta Berkantor di Papua, Ngabalin: Nggak Usah Ngajarin, Presiden Sudah Ngerti lah
Baca: Mabes Polri: Tak Ada Keterkaitan Antara Serangan di Yahukimo dengan Kerusuhan di Papua
3. Keterangan Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, menegaskan penanganan hukum terhadap Veronica Koman tak terkait dengan LSM tempat perempuan asal Medan ini beraktivitas.
"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," jelas Luki, Sabtu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Luki menerangkan aktivitas Veronica Koman yang dianggap melanggar hukum adalah tindakannya mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai kenyataan secara aktif.
"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.
4. Pasal yang menjerat Veronica Koman
Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua.
Mengutip Kompas.com, Veronica dijerat beberapa pasal.
Yakni, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
5. Tanggapan Komnas HAM
Baca: BERITA POPULER - Jadi Tersangka Kerusuhan di Papua, Veronica Koman Diburu Interpol, Ini Kata Prabowo
Baca: Polri Sebut Kerusuhan Papua Sengaja Dirancang Menjelang Sidang Umum PBB dan Hari Kemerdekaan Papua
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasioal unuk Hak Asasi Manusia, Sandrayati Moniaga menyebutkan seharusnya Veronica Koman dipandang sebagai pembela HAM oleh kepolisian
Sandra menilai, apa yang dilakukan Veronica Koman di media sosial merupakan pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.
"Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara," kata Sandrayati saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
"Negara harus bisa melihat bahwa mereka punya peran dalam HAM," tambahnya.
Lebih lanjut, Sandra meminta polisi atau pemerintah agar tidak menindak Veronica Koman saat menjalankan perannya sebagai pengacara dan pembela HAM.
"Pemerintah harus memastikan semua proses itu sesuai peraturan perundangan yang ada."
"Semua warga memiliki hak yang sama, tapi dalam konteks ini harus ada perlindungan bagi pembela HAM, harus dilihat perannya Veronica seperti itu," tutur dia.
Sandra pun meminta polisi untuk terbuka melihat kasus Veronica Koman.
"Polisi harus terbuka melihat kasus ini. Kalau aparat penegak hukum tidak paham prinsip HAM, bagaimana kasus ini bisa selesai dengan proporsional," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Acmahd Faizal/Christoforus Ristianto)