News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Banyak Penolakan, Rektor IPB: DPR Harus Cermati Respon Rakyat Soal UU KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria (kanan) dan Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyatakan bahwa DPR harus mencermati respons rakyat soal permasalahan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira soal RUU memang ini kan bagian dari proses politik yang ada di DPR. Namun yang kami harapkan dari DPR juga mencermati dari dinamika perkembangan respons publik karena bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," usai Arif usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa keberadaan KPK telah dirasakan manfaatnya selama ini dalam hal pemberantasan korupsi.

"Saat ini, saya kira apa yang dirasakan oleh publik manfaatnya KPK dalam rangka memberantas korupsi ini, ternyata korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. Maka mestinya DPR saya yakin bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini," ucap Arif.

Arif juga mengatakan bahwa IPB juga memiliki fokus yang cukup besar terhadap isu pemberantasan korupsi.

Baca: Bisik-Bisik Jokowi dan Pratikno Sebelum Setujui Permintaan Bangun Istana di Papua

"IPB juga memiliki MoU dengan KPK dalam pendidikan antikorupsi dan MoU ini sudah berlangsung lama dan beberapa kali juga pendidikan antikorupsi kita lakukan di kampus ITB dan ini merupakan bukti kami ingin membangun karakter mahasiswa punya sikap terkait gerakan antikorupsi ini," katanya.

Sementara dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya menyatakan bahwa KPK harus tetap independen.

"Jadi, KPK harus kita dukung agar dia benar-benar bisa independen. Kalau dia tidak independen itu akan sulit kita menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Yusran.

Menurut Yusran, revisi UU KPK tersebut seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau saya pikir berdasarkan data yg saya lihat, sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya. Kalau dia dikendalikan oleh lembaga lain itu nanti akan sulit, akan sangat sulit melaksanakan memberantas korupsi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini