News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Demokrat: KPK Tidak Boleh Dilemahkan dan Tidak Boleh Terlalu Kuat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Demokrat Eddy Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR RI angkat bicara perihal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah dibahas diparlemen.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan KPK dalam memberantas korupsi.

KPK tidak boleh dilemahkan, KPK itu harus diperkuat dan KPK itu menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum dan di Indonesia," kata Ibas saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Meski begitu, Ibas tidak memastikan apakah Partai Demokrat mendukung atau menolak revisi UU KPK.

Ia menyebut, KPK juga harus mendengar usulan publik, usulan parlemen, dan harus pula mendengar usulan KPK, dan harus mendengar usulan publik.

"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tapi sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan, dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," ucap Ibas.

Baca: Kemen PPPA: Audisi Harus Ikut Aturan Pemerintah

Lebih lanjut, Ibas meminta semua pihak mengikuti dinamika soal revisi UU KPK di Parlemen.

"Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan. Mau gimana-gimana ya kita tanyakan ke pemangku hajat di parlemen kan tidak hanya Partai Demokrat. Tidak hanya DPR, tapi pemerintah juga ada," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini