News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Pencabutan Paspor Veronica Koman Diproses Ditjen Imigrasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi masih melakukan proses pencabutan paspor aktivis, Veronica Koman.

Pihak imigrasi telah menerima surat permintaan pencabutan paspor Veronica dari Polda Jawa Timur. Veronica saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur oleh Polda Jati.

"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang memproses permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan," ujar Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Baca: Ketahuan Tidur Bersama Dua Wanita, Pria di Malaysia Ini Salahkan Cicak

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand, Mola TV & TVRI, Tonton di HP

Baca: KPK: Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Boleh Terikat Kontrak Politik

Sam menjelaskan bahwa ada sejumlah mekanisme yang dijalankan untuk melakukan pencabutan paspor.

Saat ini pihak Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia untuk memproses pencabutan paspor Veronica.

"Tentunya ada mekanisme terkait dengan hal tersebut. Kami berkoordinasi dengan atase imigrasi (di Australia)," jelas Sam.

Sam enggan menjelaskan berapa lama Veronica di Australia. Namun dirinya memastikan setelah paspor dicabut Veronica wajib kembali ke Indonesia.

"Wajib (pulang ke Indonesia)," pungkas Sam.

Seperti diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini