News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Begini Respon Wiranto Soal Kasus Kivlan Zen

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan mengomentari kasus hukum Mantan Panglima Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

"Ya ga usah ditanggapi ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sebagai informasi, terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen menghadapi sidang perdananya Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain persoalan kepemilikan senjata api, Kivlan juga diketahui merencanakan pembunuhan terhadap tokoh nasional.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Kivlan telah meminta orang untuk memata-matai MenkoPolhukam Wiranto, dan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan yang selanjutnya dipanggil Iwan menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang berasal dari Kivlan kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata jaksa di PN Jakarta Pusat.

Adapun sumber uang itu dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati SG$15.000 dan Rp 60 juta.

Baca: Polisi Cokok 12 Pengedar Sabu Jaringan Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Jakarta

"Terdakwa meminta saksi Iwan untuk menukarkan uang SG$15.000 ke money changer," ujar Jaksa.

Iwan kemudian menukarkannya di Dollar Time Premium Forexindo, dan memperoleh Rp151,5 juta. Iwan lalu menyerahkanya kepada terdakwa.

Kivlan mengambil Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya sebanyak Rp145 juta dipegang oleh Iwan. Uang itu oleh Iwan digunakan membayar mata-mata untuk mengawasi pergerakan Wiranto dan Luhut. Selain itu uang juga digunakan membayar senjata api.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini