TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendapat teguran dari pembawa acara 'Indonesia Lawyers Club', Karni Ilyas.
Fahri Hamzah mendapat teguran lantaran ikut menjawab pernyataan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan yang tengah berdebat dengan pakar tata hukum negara, Zainal Arifin.
Hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).
Awalnya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.
Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Baca: Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini
"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor. Kita bicara begini deh, yang namanya legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan. Jadi kalau dibilang sudah, yang mananya yang sudah? Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).
"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.
Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.
Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.
"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi. Tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.