News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai Polisi tidak melakukan pelanggaran hukum atas penarikan Paspor, tersangka ujaran provokasi terkait isu Papua, Veronica Koman.

Hikmahanto meminta tidak dicampur-adukkan istilah penarikan dan pencabutan.

Dan yang dilakukan kepolisian adalah penarikan paspor, bukan pencabutan paspor.

"Istilah penarikan dan pencabutan tidak bisa disamakan," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Rabu (11/9/2019).

Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menilai rencana penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman adalah pelanggaran hukum jika belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 31/2013), istilah penarikan dan pencabutan paspor memiliki makna yang berbeda.

Penarikan paspor diatur dalam Pasal 63, sementara pencabutan paspor diatur dalam pasal 65.

Pasal 63 ayat (2) menyebutkan, "Penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a) pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia."

Dalam pasal tersebut jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.

Sementara dalam pencabutan paspor status orang yang paspornya dicabut berbeda dengan orang yang paspornya ditarik. Status orang yang dicabut paspornya adalah sebagai terpidana.

Hal ini ditentukan dalam Pasal 65 ayat (1) bahwa, "Pencabutan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan dalam hal: a) pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun".

Baca: Senator Papua Minta Penyempurnaan Otsus untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Perlu dipahami juga bahwa penarikan paspor tidak berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia dari orang yang ditarik paspornya.

Lebih jauh ia menjelaskan, konsekuensi dari orang yang ditarik paspornya adalah ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

"Atas dasar ini aparat keimigrasian dimana orang tersebut bermukim dapat melakukan deportasi," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini