News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Papua

Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa.

Menurut Pasal 63 ayat (3) PP 31/2013 dinyatakan bahwa, "Dalam hal penarikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia berupa Paspor, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan."

"Karena itu berdasarkan uraian itu, maka Kepolisian tidak melakukan pelanggaran hukum ketika meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk melakukan penarikan paspor Veronica Koman," tegasnya.

Komnas HAM: Pencabutan Paspor Veronica Koman Langgar Hukum

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman adalah pelanggaran hukum jika belum ada keputusan pidana yang sudah inkrah.

Veronica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

"Soal rencana pencabutan, itu pelanggaran hukum. Karena pencabutan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana yang sudah inkrah," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat audiensi dengan Solidaritas Pembela Aktivis HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Choirul menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya memang perlu memberikan perlindungan terhadap Veronica sebagai pembela HAM.

Menurutnya, rencana penarikan paspor yang tak memiliki dasar hukum yang jelas terhadap Veronica merupakan bentuk ancaman kepada pembela HAM.

"Ketika pembela HAM terancam, tentu HAM makin sulit ditegakkan. Kami akan koordinasi dengan semua komisioner untuk melakukan langkah strategis untuk bisa melindungi Veronica," paparnya.

Sementara itu, salah satu anggota Solidaritas Pembela HAM Tigor Hutapea menilai, dalam kasus ini Veronica merupakan pembela HAM yang aktivitasnya dilindungi dalam Pasal 100, 101, 102, dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menjelaskan, tindakan Vero yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua.

Maka dari itu, tuturnya, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."

"Rencana Polda Jawa Timur yang ingin menarik paspor Veronica adalah sebuah kekeliruan dan ancaman bagi aktivis pembela HAM," tegasnya.

Diketahui, Polda Jawa Timur berencana mengirim surat penarikan paspor untuk tersangka Veronica Koman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini