News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Jaksa KPK Dakwa Mantan Ketua Umum PPP Terima Suap Rp 416,4 Juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Romi hadir untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan 20 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018. Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagai upaya mendapatkan jabatan,
Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romy.
Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab.

Lalu, Muafaq bertemu Romy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018. Romy menyanggupi permintaan tersebut. Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.

Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik. Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik. Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini