Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menangkap Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Rabu (11/9/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun membenarkan informasi tersebut.
"Sudah diproses Polda Papua. Sekali lagi, penegakan hukum dalam rangka menjamin kedamaian, keamanan, ketertiban, baik di Jayapura atau kota di Papua, termasuk Papua Barat, Manokwari dan Sorong," ujar Dedi, di Hotel GrandKemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Ia mengatakan bahwa peran Buchtar Tabuni sendiri masih didalami oleh penyidik dari Polda Papua. Namun demikian, nantinya hal itu akan diungkap oleh kepolisian di Bumi Cendrawasih.
Baca: Wisudawati Tertua Unusa, Maria Lidwina - Semangat Kuliah di Usia Tua Demi Masa Depan Murid-muridnya
Baca: Timnas U-19 Indonesia Sukses Kalahkan Iran
Baca: Hasil Akhir PSM vs PSIS Liga 1 2019, Mahesa Jenar Menang di Makassar 0-1
"Masih didalami sama penyidik Polda Papua, nanti Polda yang akan menjelaskan," ucapnya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak merinci dengan jelas yang bersangkutan dijerat dengan pasal makar atau tidak.
Jenderal bintang satu itu hanya menuturkan bahwa Buchtar masih menjalani pemeriksaan awal.
"(Apakah kena pasal makar? - red) Teknis itu, nanti Polda yang menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," tandasnya.