News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Sri Bintang Pamungkas Mengaku Tidak Terima Surat Panggilan dari Polda Metro

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Sri Bintang Pamungkas yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian dari Polda Metro Jaya.

Bahkan menurutnya, keluarganya juga tidak pernah menerima surat panggilan tersebut.

"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," ujar Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Sri Bintang mengatakan hingga hari ini, dirinya juga belum menerima surat panggilan dari penyidik.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," tutur Sri Bintang.

Baca: Begini Respon Wiranto Soal Kasus Kivlan Zen

Dirinya memastikan tidak akan datang ke Polda Metro Jaya. Dirinya mengaku telah memiliki agenda lain.

"Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," pungkas Sri Bintang.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini