TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas diketahui masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan yang ada di KPK.
"Bagaimana upaya kita bersama, tidak hanya kita semua sebagai bangsa dalam meminimalisir tindak pidana korupsi, ini saya setuju sekali jika memang proses-proses yang dilakukan oleh lembaga yang lebih diutamakan dalam pencegahan-pencegahan.Ketika pencegahan itu diutamakan, tentunya akan menghambat upaya orang yang berencana melakukan korupsi ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman yang ada di KPK," jelas Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan, dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK" di D'Consulate Resto & Lounge, Jl Wahid Hasyim - Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (11/9/2019)
Ia sangat menyetujui soal Dewan Pengawas KPK untuk monitoring. Tokoh- tokoh yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK tentu harus diisi dengan orang-,orang yang memiliki kredibilitas yang tinggi.
Soal jumlah Dewan Pengawas KPK, ia mengusulkan jumlah ideal adalah sembilan orang tokoh.
"Sampai dengan hari ini kita belum melihat secara maksimal secara utuh apa yang sudah dilakukan terhadap proses ppencegahan korupsi. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Apa yang sudah dilakukan KPK dalam pencegahan yang harus lebih dimaksimalkan ini adalah hari ini tentang adanya dewan pengawas yang lebih," terangnya.
Meski demikian, Ade Irfan Pulungan, berpendapat bahwa yang lebih layak mengontrol adalah masyarakat umum.
Menurut Praktisi Hukum, Kapitra Ampera, sebaiknya publik tak menganggap kritisi terhadap KPK sebagai upaya untuk mendukung koruptor dan membenci KPK.
"Ketika ada masukan, itu untuk kebaikan KPK..Maka Dewan Pemgawas KPK itu penting," terang Pratiksi Hukum Kapitra Ampera.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda, mempertanyakan soal efektifitas Dewan Pengawas KPK. Pengawasan tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang berintegritas, berkarakter dan hidupnya tidak lagi melihat hal yang sifatnya duniawi.
"Saya melihat bahwa maksud dari dewan pengawas yang di usulkan DPR, bahwa KPK selama ini tidak terkontrol, sehingga seolah-olah KPK bertindak sewenang-wenang," ujar Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda.