News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Pada sidang Rabu (11/9/2019) ama Menteri Lukman Hakim kembali disebut menerima uang dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin disebut dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Romahurmuziy (Romi), mantan Ketua Umum PPP, Rabu (12/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, Jaksa menyebut Romi melakukan bersama Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Baca: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Suap ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Baca: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun, Hakim: Menag Terima Rp 70 Juta dari Terdakwa

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyebut, Romi menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap berasal dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi," kata Wawan Yunarwanto.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018.

Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar.

Padahal, berdasarkan catatan pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya melancarkan proses seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy.

Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi.

Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Romy meminta Lukman meloloskan Haris.

Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris.

Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya.

Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko.

Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.

Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya.

Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.

Diberitakan Kompas.com jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy.

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018.

Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagai upaya mendapatkan jabatan,
Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romy.

Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romy lainnya bernama Abdul Wahab.

Lalu, Muafaq bertemu Romy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018.
Romy menyanggupi permintaan tersebut.

Berselang dua bulan kemudian, Romy dan Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.

Romy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.

Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Romi: Jadi Saya ini Membantu Siapa? 

Terdakwa Romi mempertanyakan tidak adanya peran Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, di perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Padahal, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan dirinya bersama dengan Lukman disebut bersama-sama menerima uang dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta.

"Saya mencermati seluruh dakwaan yang dibacakan ada beberapa hal yang masih belum dimengerti yang mulia. Pertama, saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin namun dalam uraian saya membantu Haris," ungkapnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dia mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai peran dari sesama koleganya di PPP itu. Sebab, di surat dakwaan, hanya disebutkan peran Romahurmuziy membantu Haris dalam pencalonannya.

"Jadi saya ini membantu Lukman Hakim atau membantu Haris. Jadi saya ini membantu siapa? Karena dalam dakwaan saya membantu Lukman tetapi diuraian saya membantu Haris Itu ada di halaman 6 dan 7 yang mulia," tegasnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim menerima maksud pernyataan Romahurmuziy.

Dia menilai, ada ketidaksinkronan di surat dakwaan yang dibuat JPU pada KPK tersebut.

"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi, tetapi terhadap dakwaan ini mengerti tidak?" tanya hakim

"Masih ada dua hal lagi yang mulia. Secara umum mengerti, tetapi tidak singkron," jawab Romahurmuziy.

Untuk itu, dia meminta, agar Romahurmuziy dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting mengerti dulu mengerti apa yang dibacakan," ujar hakim.

Sidang perkara itu ditunda sampai Rabu 18 September 2019 beragenda pembacaan nota keberatan dari Romahurmuziy dan tim penasihat hukum.

"Kami tunda satu minggu, rabu lagi tanggal 18 (september,-red)" tambahnya.

Jawaban Penasihat Hukum

Penasihat Hukum Muchammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai kliennya sebagai korban dari kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengungkapkan sering dimintai bantuan mendapatkan jabatan di kementerian yang membidangi agama tersebut.

"Kami melihat pak Romy ini korban dari orang-orang pencari jabatan. Kalau ingat keterangan pak Romy waktu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muafaq dan Haris, dikatakan beliau dihubungi beberapa orang," kata Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jika, melihat surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Maqdir menuding Haris dan Muafaq merupakan orang yang mencari-cari jabatan.

"Artinya kalau kita lihat seperti ini ya kalau orang ini baik Haris maupun Muafaq sebenarnya mereka orang penyebar jabatan. Ke mana saja mereka pergi, siapa saja yang mereka hubungi, sampai Muafaq itu menjual mobil untuk biaya ini semua. Kasih duit kemana-mana," ungkapnya.

Selain Muafaq dan Haris, kata Maqdir, Romahurmuziy menerima telepon dari sejumlah orang lainnya.

"Termasuk slaah satunya seorang kiai yang sedang melakukan umroh menghubungi dia dari Mekkah. Untuk urusan jabatan kepala kantor Kemenag Jawa Timur. Ini yang kami coba lihat betul secara baik, karena kami terus terang kami tidak menimbulkan fitnah. Apalagi yang berhubungan dengan pak Romy ini cukup banyak Kiai," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini