TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi setuju RUU KPK usulan DPR terkait point KPK bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi persnya, Jumat (13/9/2019) di Istana Negara.
Menurut Jokowi, SP3 diperlukan sebab penegakan hukum harus menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.
Meski setuju soal SP3, Jokowi menilai waktu satu tahun seperti yang tertuang dalam draf RUU KPK usulan DPR terlalu singkat.
Menurut dia, baiknya diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi. Jika dalam dua tahun penyidikan tidak selesai, maka KPK bisa menghentikan kasus melalui SP3.
"Kalau RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami minta ditingkatkan jadi 2 tahun. Untuk memberi waktu yang memadai bagi KPK," ujar Jokowi.
Baca: Anak Ratu Dangdut Elvy Sukaesih Mengamuk di Warung Kelontong, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Lebih lanjut Jokowi juga setuju pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perubahan status pegawai KPK ini tertuang di draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang disusun oleh DPR.
"Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah ASN yaitu PNS atau P3K. Status ASN juga diterapkan di lembaga negara lain baik itu MA, MK serta lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu," ungkap Jokowi.
"Saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," tambah Jokowi.