News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pembentukan Dewan Pengawas KPK Dapat Kurangi Penyalahgunaan Wewenang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menuliskan perolehan masing-masing calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Melalui mekanisme voting dengan jumlah suara sah sejumlah 56 terpilih 5 capim KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Lampung, Yhanu Setiawan menilai pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Yhanu, merupakan suatu keharusnya ada perubahan regulasi yang mengatur institusi negara.

“Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” kata Yhanu melalui keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).

Yhanu setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menerapkan pengawasan dan kontrol agar tidak ada otoritas berlebih yang dimiliki oleh suatu lembaga negara.

Baca: Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi

"Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi," tutur Yhanu.

Mantan anggota Komisi Informasi Pusat itu menjelaskan, Dewan Pengawas bagi KPK nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.

Selain itu, etika dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang perlu diawasi.

“Kita justru berharap, desain dan perancangan instrumen hukum anti korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya,” pungkas Yhanu.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi salah satu usulan dalam revisi Undang-Undang KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini