TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesari 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan cukai rokok itu ditetapkan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/9/2019), Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan ada tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok.
“Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).
“Kemudian yang kedua cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan,” sambungnya.
Baca: Perubahan Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Dapat Picu Persaingan Tidak Sehat
Alasan ketiga yakni karena urusan penerimaan negara. Pemerintah meyakini kenaikan cukai akan mengdongkrak penerimaan negara.
Hal ini dinilai penting karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.
“Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin,” kata Darmin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).